Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Ekonomi Pengelolaan Keuangan Negara dan Pajak

A. KEUANGAN NEGARA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang
ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. APBN
terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja,
dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas
penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Dalam penyusunannya ada beberapa model, yaitu:
Anggaran berimbang, artinya agar pengeluaran sama
dengan penerimaan pemerintah.
Anggaran surplus, yaitu penerimaan lebih besar dari
pengeluaran.
Anggaran defisit, yaitu pengeluaran lebih besar dari
penerimaan.
Bila keadaan inflasi maka menggunakan anggaran
surplus, sedangkan bila keadaan deflasi maka
menggunakan anggaran defisit.
Secara rinci penyusunan APBN didasarkan pada:
Asas berimbang dan dinamis penerimaan-
pengeluaran.
Tabungan (saving) selalu meningkat
Peningkatan pendapatan pajak, secara intensif dan
ekstensif.
Prioritas pengeluaran rutin yang penting
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
manusia secara maksimal.
Fungsi APBN, antara lain:
1. Alokasi, yaitu anggaran negara dapat menjadi alat
untuk mengalokasikan sumber daya secara
efisien.
2. Distribusi, yaitu anggaran digunakan untuk
pemerataan pendapatan masyarakat.
3. Stabilisasi, yaitu anggaran digunakan untuk
mengatur kegiatan perekonomian

B. PAJAK
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H pajak adalah
iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-
undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat
balas jasa yang langsung, digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
a. Asas Pungutan Pajak
1. Asas hukum/yuridis, bahwa pemungutan pajak
berdasar UU
2. Asas falsafah hukum, bahwa pemungutan pajak
harus adil
3. Asas ekonomis, bahwa pemungutan pajak tidak
memberatkan wajib pajak
4. Asas finansial, bahwa biaya pemungutan lebih
kecil daripada hasil pemungutan.
b. Unsur-unsur Pajak
Berdasarkan Undang-Undang
Dipungut oleh negara
Digunakan untuk pengeluaran pemerintah

c. Retribusi
Yaitu pungutan yang dilakukan sehubungan dengan
pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan
oleh pemerintah, secara langsung dan nyata kepada
pihak yang melakukan pembayaran. Contoh: karcis
pasar, jasa pelabuhan, pemberian izin usaha/
bangunan, dan sebagainya.

d. Syarat Pungutan Pajak
Tujuan dari hukum pajak adalah membuat adanya
keadilan, baik dalam perundang-undangan maupun
pelaksanaannya. Untuk itu maka hukum pajak harus
mengabdi pada keadilan. Syarat inilah yang disebut
asas pungutan pajak menurut falsafah hukum.

e. Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak yaitu:
Tarif pajak proporsional (sebanding) adalah tarif pajak
yang persentasenya tetap untuk setiap dasar
pengenaan pajak. Contoh: PPN 10%.
Tarif pajak degresif (menurun) adalah tarif pajak yang
persentase pengenaannya turun untuk setiap dasar
pengenaan pajak.
Tarif pajak konstan (tetap) adalah tarif pajak yang
jumlah pajaknya tetap. Contoh: parkir Rp1.000.
Tarif pajak progresif (menaik) adalah tarif pajak yang
persentase pengenaannya naik untuk setiap dasar
pengenaan pajak. Contoh: PPh
Penggolongan Pajak
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya
harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain. Contoh: PPh
Pajak tidak langsung adalah pajak yang beban
pajaknya dapat dialihkan pada pihak lain. Contoh: PPN
Sistem Pemungutan Pajak
Official assessment system adalah besarnya jumlah
pajak ditentukan oleh petugas pajak.
Self assessment system adalah besarnya jumlah
pajak ditentukan oleh wajib pajak.
With holding system adalah besarnya jumlah pajak
ditentukan oleh pihak ketiga.
Pedoman-pedoman Perpajakan
Dalam bukunya, ”The Wealth Of Nations” tahun 1776,
Adam Smith memberikan beberapa pedoman bagi
sistem perpajakan yang sampai sekarang masih
berlaku, yaitu adil, jelas, dan tertentu, sederhana,
serta efisien.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Sedangkan PTKP (pendapatan tidak kena pajak) sebagai
berikut :
1. Wajib pajak Rp 54.000.000*
2. Istri/suami Rp 4.500.000*
3. Maksimal 3 orang @Rp 4.500.000*
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan yaitu
PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/
PMK.010/2016 pada tanggal 22 Juni 2016 dan
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Tarif PBB
Besarnya objek bangunan yang tidak kena pajak adalah
sebesar Rp12.000.000,00
Tanah tarifnya 0,5% dari nilai jual
Bangunan tarifnya 0,5% dari nilai jual
Nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20%