Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Norma Yang Berlaku di Masyarakat

Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasarkan kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), Kesopana (Adat), hukum (laws), dan agama (religion).

1. Norma Cara (Usage)

Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat "tidak sopan" saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawara di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.


2. Norma Kebiasaan (Folkways)

Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial.

Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan menggunakan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.

3. Norma Kesopanan (Adat)

Norma kesopanan adalah aturan-aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. Norma kesopanan kadang disebut juga dengan norma adat (kemasyarakatan), sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Hal itu dikarenakan kaida atau aturan hidup yang timbul dalam norma kesopanan dari pergaulan hidup suatu masyarakat. Landasan kaidah ini adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.

Norma kesopanan sering diklasifikasikan sebagai norma moral. Akan tetapi, berbeda dengan norma kesusilaan yang bersifat universal, norma kesopanan itu bersifat lokal, kultural, tradisional atau konteksual. Oleh karena itu, norma kesopanan sering disebut juga dengan norma adat. Artinya, norma kesopanan itu berlaku di suatu wilayah tertentu, dalam lingkungan budaya tertentu, berdasarkan tradisi tertentu, atau dikaitkan dengan konteks tertentu. Sesuatu yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah lain. Demikian juga sebaliknya, sesuatu yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang. Sebagai contoh, dalam lingkungan masyarakat Jawa, seorang anak yang berbicara dengan orang tua sebaiknya menggunakan bahasa Jawa krama inggil (suatu sastra bahasa Jawa yang halus dan tinggi). Dengan demikian, norma kesopanan itu terikat pada ruang dan waktu.

Norma kesopanan atau adat merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mempelajari norma adat atau kesopanan berarti mempelajari sebagian dari kebudayaan bangsa. Norma adat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi banyak orang tidak menyadari kalau mereka sedang melaksanakan norma adat. Selain itu, sering orang mencampuradukkan pengertian adat yang mengandung sanksi hukum dengan pengertian adat yang tidak mengandung sanksi hukum, yaitu kebiasaan.

4. Norma Agama (Religion)

Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial.

Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhkan hukuman tertentu. Sifat memaksa dengan sanksi hukumannya yang tegas dan nyata inilah kelebihan norma hukum dibanding dengan norma-norma yang lain. Demi tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga beserta aparatnya di bidang penegak hukum, yakni hakim, jaksa, dan polisi. Contoh, mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat, barang siapa yang melanggar akan dikenakan tilang, barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain, akan dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menurut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikarenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

6. Norma Mode (Fashion)

Mode (Fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap keringgalan zaman.

Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).

Demikianlah pembahasan mengenai "Macam-macam norma di Dalam Masyarakat", semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang bermanfaat untuk anda.