Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban
Pengertian pemerintahan dibagi kedalam dua pengertian. Kedua pengertian tersebut yakni pengertian pemerintah secara luas dan juga pengertian pemerintah dalam arti sempit. Pengertian pemerintahan dalam arti luas atau yang biasa disebut dengan regering atau goverment tersebut dapat diartikan pengertian pemerintahan adalah pelaksanaan tugas seluruh badan-badan, lembaga-lembaga dan petugas-petugas yang diserahi wewenang dalam mencapai tujuan suatu negara. Dalam hal ini, pemerintahan terdiri atas kekuasaan legistlatif, eksekutif dan juga yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara yang memiliki tugas dan kewenangan untuk negara.
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana pengertian pemerintah adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Berdasarkan kedua pengertian pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja.
Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan juga Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta walikota dan juga wakil walikota untuk kota.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota ini mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang".
Pemerintah Pusat tidak mungkin dapat mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diperlukan sebuah pembagian urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.
Berdasarkan UUD No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang memiliki maksud bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bersama perangkat daerah otonom yang lain sebagai sebuah badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi.
Adapun salah satu tugas DPRD dalam pemerintahan adalah dengan melakukan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah daerah dan juga kerja sama Internasional Daerah.
Pemerintah Daerah berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa suatu Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.
Tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:
Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah daerah yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki hak yang diantaranya sebagai berikut:
Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit atau bestuurvoering yang dimana pengertian pemerintah adalah mencakup organisasi fungsi-fungsi yang menjalankan tugas pemerintahan. Berdasarkan kedua pengertian pemerintah baik secara arti sempit maupun luas, didasarkan pada kekuasaan yang menjalankan fungsi eksekutif saja.
Pengertian Pemerintah Daerah, Apa itu?..
Pengertian pemerintah daerah menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah bahwa pengertian pemerintah daerah yakni: "Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi suatu kewenangan daerah otonom."Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu Pemerintahan Daerah juga memiliki arti pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 mengenai Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan juga Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan juga wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten serta walikota dan juga wakil walikota untuk kota.
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota ini mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang".
Pemerintah Pusat tidak mungkin dapat mengatur sendiri seluruh urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, olehnya itu diperlukan sebuah pembagian urusan kepada pemerintah tingkat bawah yang disebut dengan pemerintah daerah. Pemisahan tersebut dikenal juga dengan nama otonomi.
Berdasarkan UUD No. 22 Tahun 1999 Pasal 1 Huruf b yang memiliki maksud bahwa pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bersama perangkat daerah otonom yang lain sebagai sebuah badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD sesuai atas desentralisasi.
Adapun salah satu tugas DPRD dalam pemerintahan adalah dengan melakukan pengawasan, baik kepada Pemerintah Daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kebijakan pemerintah daerah dan juga kerja sama Internasional Daerah.
Pemerintah Daerah berdasarkan UUD No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa suatu Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD berdasarkan asa tonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan system dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945.
Ciri-Ciri Pemerintah Daerah
Menurut para ahli mengenai ciri-ciri pemerintah daerah salah satunya dari J. Oppenheion yang menyatakan bahwa terdapat suatu ciri-ciri pemerintah daerah. Adapun ciri-ciri pemerintah daerah menurut J. Oppenheion tersebut dibagi dalam beberapa point diantaranya:- Terdapat lingkungan atau suatu daerah yang memiliki batas yang lebih kecil dibandingkan dengan negaranya.
- Terdapat penduduk yang cukup
- Memiliki kepentingan yang diurus oleh Negara akan tetapi menyangkut tentang lingkungan itu sehingga terdapat penduduk yang bergerak bersama-sama berusaha atas dasar swadaya.
- Memiliki suatu organisasi memadai untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
- Memiliki kemampuan untuk menyediakan biaya yang diperlukan (Prabawa Utama, 1991:1).
Syarat-Syarat Pemerintah Daerah
Adapun Syarat-syarat dalam pembentukan pemerintahan daerah melalui beberapa pertimbangan antaralain sebagai berikut:- Kemampuan ekonomi
- Potensi daerah
- Sosial Budaya
- Sosial Politik
- Jumlah Penduduk
- Luas Daerah dan juga pertimbangna lain yang memungkinkan
- Terselenggaranya Otonomi Daerah (Kansil, 2001:4).
Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah yang ditegaskan dalam penyelenggaraan pemerintah harus memiliki pedoman dimana pada asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dapat terdiri dari:- Asas Kepastian Hukum
- Asas tertip Penyelenggaraan Negara
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Proporsionalitas
- Asas Profesionalitas
- Asas Akuntabilitas
- Asas Efisiensi
- Asas efektifitas
- Asas Keadilan.
Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah
Untuk memahami Pemerintah Daerah dapat disajikan beberapa hal penting yang menyangkut mengenai pemerintah daerah terutama berkaitan Tugas, Hak atau Kewenangan pemerintah daerah.Tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut:
- Sebagai pemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang memiliki kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangna dan kebijakan yang ditetapkan bersama-sama DPRD.
- Memelihara ketentraman dan juga ketertiban masyarakat.
- Menyusun dan juga mengajukan suatu rancangan Perda mengenai RPJPD dan juga rancangan Perd RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan RKPD
- Menyusun dan jugam negajukan suatu rancangan Perda mengenai APBD, rancangan Perda mengani perubahan APBD< rancangan Perda mengenai pertanggungjawabn pelaksanaan APBD kepada suatu DPRD yang kemudian untuk dibahas bersama.
- Tidak hanya itu, Kepala Daerah juga memiliki tugas dalam mewakili daerahnya didalam dan juga diluar pengadilan, dan dapat menunjuk suatu kuasa hukum untuk mewakilinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala daerah memiliki tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Tugas kepala daerah yang lainnya yakni dengan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan rancangan Perda
- Kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan yang mendesak dan dibutuhkan oleh daerah ataupun masyarakat.
- Kepala daerah memiliki suatu kewenangan dalam menetapkan Perda yang telah mendapat suatu persetujuan bersama dari DPRD.
- Menetapkan Perkada Keputusan Kepala Daerah
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Saat suatu pemerintah daerah akan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang telah diatur dalam pemerintahan berdasarkan UUD yang dimana hal tersebut membutuhkan atau dibekali suatu hak dan kewajiban bagi pemerintah daerah.Ilustrasi: Pengertian Pemerintah Daerah. Asas, Fungsi, Tugas, Hak & Kewajiban |
Hak dan kewajiban tersebut merupakan wujud dalam rencana kerja pemerintah daerah yang dijabarkan berupa pendapatan, belanja dan juga pembiayaan daerah. Hak pemerintah daerah tersebut menurut UU No. 23 Tahun 2014 bahwa kepala daerah memiliki hak yang diantaranya sebagai berikut:
- Mengelola kekayaan daerah
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Memungut pajak daerah dan juga redistribusi daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Memilih pemimpin daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari suatu pengelolaan sumber daya alam dan juga sumber daya yang lainnya yang sesuai berada didaerah.
- Mendapatkan hak lainnya yang telah diatur. Tidak hanya itu, pemerintah daerah jua memiliki hak dan kewajiban termasuk gaji pokok, hak prtokoler, tunjangan jabatan dan juga tunjangan yang lainnya.
- Melaksanakan program strategis nasional
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Memegang teguh dan juga mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945 serta dapat memelihara suatu keutuhan NKRI.
- Melaksanakan program strategis nasional
- Menjalin hubungan dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan juga seluruh perangkat daerah
- Menerapkan suatu prinsip tata pemerintahan yang dapat bermanfaat bagi seluruh warganya yakni pemerintahan daerah yang baik dan juga bersih.
- Menjaga etika dan norma dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan bagi daerah
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan